Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas dengan mengimplementasikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Kepala Korlantas Polri, Irjen Agus Suryo Nugroho, yang menegaskan pentingnya percepatan digitalisasi penindakan sebagai bagian dari transformasi Polri Presisi.
Pelaksanaan ETLE Mobile Handheld berada di bawah pengawasan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Faizal, yang konsisten mengawal implementasi nasional agar berjalan secara terstandar, terintegrasi, dan akuntabel di seluruh jajaran.
Penyerahan perangkat dilakukan oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas, Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto, kepada Dirlantas Polda Kalsel, Kombes Fahri Anggia Natua Siregar, sebagai bagian dari penguatan operasional serta tindak lanjut penegakan hukum berbasis elektronik di daerah.
Kombes Fahri Anggia juga dikenal sebagai salah satu anggota tim pelopor ETLE pertama di Indonesia.
ETLE Mobile Handheld dirancang untuk memperluas jangkauan pengawasan pelanggaran lalu lintas secara mobile, fleksibel, dan presisi.
Dengan sistem digital tersebut, petugas dapat merekam pelanggaran secara real-time tanpa perlu menghentikan kendaraan, sehingga proses penindakan menjadi lebih efektif dan profesional serta mengurangi potensi penyimpangan.
Perangkat ini akan dioptimalkan pada jalur arteri, kawasan perkotaan, dan titik rawan pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas di Kalimantan Selatan, termasuk di wilayah Kota Banjarmasin dan sekitarnya.
Teknologi ini diharapkan mampu menjawab dinamika mobilitas masyarakat yang terus berkembang sekaligus meningkatkan kepatuhan pengguna jalan.
Data hasil tangkapan ETLE Mobile Handheld terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional dan melalui proses verifikasi oleh petugas validator sebelum surat konfirmasi diterbitkan kepada pemilik kendaraan sesuai data registrasi. Mekanisme ini memastikan penegakan hukum berjalan secara terstandar, transparan, dan akuntabel.
Melalui implementasi ini, Korlantas Polri menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum lalu lintas yang presisi dan berintegritas guna mendukung terwujudnya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) secara berkelanjutan di Kalimantan Selatan.










