Menjelang periode angkutan Lebaran 2026/1447 H, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama berbagai pihak terkait menggelar evaluasi terkait kebijakan pembatasan operasional angkutan barang untuk memastikan keselamatan dan kelancaran arus mudik. Kebijakan tersebut mengatur pengalihan dan pembatasan kendaraan angkutan barang serta pemberian sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan data yang diperoleh dari Jasa Marga menunjukkan adanya pengalihan sebanyak 3.383 kendaraan angkutan barang selama periode H-8 hingga H-4 Idul Fitri 1447 H, atau 13 sampai 17 Maret 2026. Langkah pembatasan ini berhasil menurunkan volume kendaraan golongan III-V sebesar 47,43 persen, dari 69.176 unit menjadi 36.368 unit.
Pengalihan kendaraan logistik dilakukan di 17 ruas jalan dengan total 51 lokasi, termasuk wilayah Dalam Kota, Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang, Cipularang, JORR W2U, Jakarta-Cikampek, Palikanci, Batang-Semarang, Semarang ABC, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Surabaya-Gempol, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, dan Pandaan-Malang.
Melalui data RFID yang dipantau di KM 54 B ruas JORR Seksi E selama tanggal 13 sampai 17 Maret 2026, terdeteksi 139 kendaraan angkutan barang dengan sumbu 3 hingga 5 melewati batas masa pembatasan dan mengalami Over Dimension Over Loading (ODOL).
Aan menegaskan bahwa sejumlah perusahaan, antara lain PT TMM, PT MTBB, PT KPT, PT LCL, PT MBS, dan PT MLB, tercatat kerap melanggar ketentuan pembatasan ini.
Sebagai langkah penegakan aturan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub memberikan sanksi administratif kepada pelanggar, berupa surat peringatan resmi dan permintaan pembuatan Surat Pernyataan tertulis agar tidak mengulangi pelanggaran. Jika peringatan ini tidak dipatuhi, maka sanksi berupa pembekuan izin akan dikenakan sesuai regulasi yang berlaku.
“Harapan kami, perusahaan logistik, pemilik kendaraan, dan pengemudi dapat mematuhi aturan pembatasan ini agar tercipta rasa aman, nyaman, dan keselamatan bagi masyarakat selama perjalanan mudik,” tutup Dirjen Aan Suhanan di Bali pada Rabu, 18 Maret 2026.









