polwanterkini.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita Terkini
  • Gerak Polwan
  • Kamtibmas
  • Mereka Bicara
  • Prestasi Polwan
SUBSCRIBE
  • Berita Terkini
  • Gerak Polwan
  • Kamtibmas
  • Mereka Bicara
  • Prestasi Polwan
No Result
View All Result
polwanterkini.com
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Kakorlantas Dorong Digitalisasi untuk Penertiban Over Dimension dan Overload Menuju Zero ODOL

Redaksi PolwanTerkini by Redaksi PolwanTerkini
3 April 2026
1 min read
0
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menjadi narasumber dalam Podcast InfraMe yang digelar di Kementerian Infrastruktur pada Kamis, 2 April 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia membahas strategi penertiban kendaraan yang melebihi dimensi (over dimension) dan muatan berlebih (overload) dengan target mencapai zero pelanggaran pada tahun 2027.

RELATED POSTS

Kakorlantas Polri Bahas Evaluasi Operasi Ketupat 2026 Bersama Pakar Transportasi

Angka Fatalitas Turun 31,19% pada Mudik Lebaran 2026

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Apresiasi Keberhasilan Pengamanan Mudik 2026 oleh Polri

Menurut Kakorlantas, over dimension dan overload merupakan dua kategori pelanggaran yang berbeda dan keduanya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menjelaskan, over dimension diklasifikasikan sebagai tindak pidana sesuai Pasal 277 karena melibatkan perubahan dimensi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan. Sementara itu, overload termasuk pelanggaran lalu lintas akibat kendaraan membawa muatan melebihi batas yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penanganan pelanggaran tersebut tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum saja. Perspektif lain seperti aspek ekonomi, logistik, sosial, infrastruktur, serta keselamatan juga harus diperhatikan.

“Pendekatan hukum bukan satu-satunya cara. Jika langsung menerapkan penegakan hukum, reaksi sosialnya bisa besar. Oleh sebab itu, pemerintah mengambil langkah preventif, edukatif, dan melakukan perbaikan sistem dari hulu ke hilir,” jelas Agus.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian Infrastruktur telah merumuskan blueprint penertiban kendaraan over dimension dan overload yang dilaksanakan secara bertahap. Tahapan tersebut meliputi sosialisasi, pendataan, normalisasi kendaraan, serta penggunaan teknologi canggih seperti Weight in Motion (WIM) dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Transformasi digital sangat penting. Ke depannya, penegakan hukum akan lebih banyak menggunakan ETLE, menggantikan sistem tilang manual,” tambah Kakorlantas.

Selain sopir, penegakan hukum juga dapat menjerat karoseri yang melakukan perubahan dimensi kendaraan secara tidak sah. Tujuan utama dari penertiban ini adalah meningkatkan keselamatan di jalan raya, mengurangi angka kecelakaan, serta menjaga infrastruktur jalan agar tidak cepat rusak.

“Kami optimis pada tahun 2027 dapat mencapai zero over dimension dan overload demi keselamatan masyarakat serta kelestarian infrastruktur jalan,” tutup Irjen Agus Suryonugroho.

ShareTweetPin
Redaksi PolwanTerkini

Redaksi PolwanTerkini

Related Posts

Kakorlantas Polri Terima Audiensi Pakar Transportasi Bahas Evaluasi Operasi Ketupat 2026
Berita Terkini

Kakorlantas Polri Bahas Evaluasi Operasi Ketupat 2026 Bersama Pakar Transportasi

3 April 2026
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum
Berita Terkini

Angka Fatalitas Turun 31,19% pada Mudik Lebaran 2026

3 April 2026
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman
Berita Terkini

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Apresiasi Keberhasilan Pengamanan Mudik 2026 oleh Polri

2 April 2026
Mudik Gratis Polri Presisi 2026 1
Berita Terkini

Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Berbasis Data, Fatalitas Mudik 2026 Turun 31%

2 April 2026
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi Korlantas Polri
Berita Terkini

Kapolri Apresiasi Keberhasilan Operasi Ketupat 2026, Tekankan Pelayanan Humanis Polantas

2 April 2026
Banter Adis dan Kakorlantas Polri
Berita Terkini

Banter Adis: Operasi Ketupat 2026 Sukses Kendalikan Lalu Lintas dan Kurangi Kecelakaan Lebaran

31 March 2026
Next Post
Kakorlantas Polri Terima Audiensi Pakar Transportasi Bahas Evaluasi Operasi Ketupat 2026

Kakorlantas Polri Bahas Evaluasi Operasi Ketupat 2026 Bersama Pakar Transportasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Golden Visa Indonesia

Manfaat Golden Visa Indonesia untuk Investor Dunia di IKN #GoldenVisaIndonesia

25 July 2024
Polisi wanita (Polwan) Polresta Palangka Raya berkumpul menerima arahan dari Kabag SDM , AKP Uni Subiyati.

Kabag SDM Sampaikan Arahan kepada Para Polwan Polresta Palangka Raya

10 January 2022
Pengamat: “Polantas Menyapa” Jadi Simbol Dedikasi dan Transformasi Humanis Pelayanan Lalu Lintas Polri

Pengamat: “Polantas Menyapa” Jadi Simbol Dedikasi dan Transformasi Humanis Pelayanan Lalu Lintas Polri

2 November 2025

Popular Stories

  • Ingin Daftar Polwan Ini Tata Cara dan Syarat Pendaftarannya

    Ingin Daftar Polwan? Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Tugas Polisi Wanita (Polwan) di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bhayangkari: Tiang Penyangga Keluarga Polri dan Kontribusi Sosialnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Polwan Terbaru 2023: Berdasarkan Pangkat dan Tugasnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral #BolehJugaSalmaSalsabil Rilis Lagu Baru Boleh Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright PolwanTerkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Gerak Polwan
  • Kamtibmas
  • Mereka Bicara
  • Prestasi Polwan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In