Setiap truk kelebihan dimensi dan muatan yang melintas di jalan raya sebenarnya sedang “menagih” biaya ke seluruh masyarakat—lewat jalan rusak, kecelakaan, dan APBN yang jebol. Data Kementerian PUPR menyebut kerugian negara akibat kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) tembus sekitar Rp43 triliun per tahun, angka yang jarang disadari publik sebagai konsekuensi langsung dari satu truk yang “sedikit” kelebihan muatan.
Jakarta – Ada logika sederhana yang sering luput dari perhatian: jalan raya adalah infrastruktur bersama, dan kerusakannya adalah tagihan bersama. Ketika sebuah truk membawa muatan melebihi kapasitas yang diizinkan, bukan hanya pengemudi dan pemilik barang yang menanggung risiko—tapi seluruh pengguna jalan, dan pada akhirnya, kas negara.
Kementerian PUPR mencatat kerugian akibat kerusakan infrastruktur jalan dari kendaraan ODOL mencapai sekitar Rp43 triliun setiap tahunnya—angka yang setara dengan anggaran pembangunan ratusan kilometer jalan baru. Di sisi lain, Kementerian Perhubungan pada 2024 mencatat 30-40 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan berat, dengan lebih dari 200 kasus kecelakaan akibat ODOL sepanjang 2023 saja.
Angka-angka ini menggambarkan pola yang sama berulang: pelanggaran dimensi dan muatan bukan risiko yang berdiri sendiri, melainkan efek berantai—dari kerusakan aspal, potensi kecelakaan, hingga beban fiskal negara untuk perbaikan jalan yang seharusnya bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain.
Mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., pernah menyoroti hal ini secara langsung. “Jangan sampai infrastruktur jalan rusak karena Over Dimension dan Overload, termasuk juga peristiwa-peristiwa kecelakaan yang cukup banyak memakan korban ketika ada Over Dimension dan Overload,” tegasnya semasa menjabat.
Kini estafet kepemimpinan Korlantas Polri telah berpindah tangan. Irjen Pol. Wibowo, S.I.K., M.Hum., resmi dilantik sebagai Kakorlantas Polri pada 4 Juli 2026, menggantikan Irjen Agus yang memasuki masa purnabakti. Pelantikan berlangsung di Rupattama Mabes Polri, Jakarta, dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bersamaan dengan pergantian enam Kapolda.
Meski pucuk pimpinan berganti, agenda menuju Zero ODOL 2027 tetap menjadi komitmen berkelanjutan Korlantas Polri—menandakan bahwa persoalan ODOL bukan proyek jangka pendek satu kepemimpinan, melainkan pekerjaan rumah struktural yang membutuhkan konsistensi lintas generasi pejabat.
Pada akhirnya, kepatuhan terhadap aturan dimensi dan muatan bukan semata beban pengemudi di lapangan. Ini adalah persoalan ekosistem: pemilik armada yang menetapkan target pengiriman, perusahaan logistik yang merancang rute dan muatan, hingga regulator yang mengawasi penegakan aturan.
Ketika salah satu mata rantai ini abai, yang menanggung akibat adalah semua pihak—termasuk pengguna jalan yang sama sekali tidak terlibat dalam keputusan bisnis di balik truk yang melintas di sampingnya.










