Target Zero Overload dan Overdimension (ODOL) 2027 kini menjadi atensi serius jajaran Korlantas Polri, bukan sekadar target administratif di atas kertas. Dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp43 triliun per tahun akibat kerusakan infrastruktur jalan, penegakan aturan dimensi dan muatan kendaraan angkutan barang menjadi agenda yang terus dikawal ketat, seiring waktu yang semakin menipis menuju tenggat 2027.
Waktu tersisa menuju target Zero ODOL 2027 kini tinggal menghitung bulan, dan hal ini menjadi perhatian serius Korlantas Polri dalam mengawal kepatuhan pengemudi angkutan barang terhadap standar dimensi dan kapasitas muatan.
Bagi Korlantas, persoalan ini bukan semata urusan penindakan di jalan raya, melainkan taruhan besar terhadap keselamatan publik dan keuangan negara yang selama ini tergerus akibat pelanggaran yang berulang.
Data menjadi dasar mengapa atensi ini tidak bisa ditawar. Kementerian PUPR mencatat kerugian negara akibat kerusakan infrastruktur jalan yang disebabkan kendaraan ODOL mencapai sekitar Rp43 triliun per tahun.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan pada 2024 mencatat sekitar 30-40 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan berat, dengan lebih dari 200 kasus kecelakaan akibat ODOL tercatat sepanjang 2023. Dua angka ini menjadi alasan mengapa Korlantas terus mendorong agenda ini sebagai prioritas, bukan sekadar program musiman.
Perhatian terhadap isu ODOL sesungguhnya telah lama digaungkan oleh jajaran pimpinan Korlantas. Semasa menjabat, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., berulang kali menegaskan bahwa dampak pelanggaran dimensi dan muatan bukan perkara sepele.
“Jangan sampai infrastruktur jalan rusak karena Over Dimension dan Overload, termasuk juga peristiwa-peristiwa kecelakaan yang cukup banyak memakan korban ketika ada Over Dimension dan Overload,” tegasnya.
Kini, setelah estafet kepemimpinan berpindah kepada Irjen Pol. Wibowo, S.I.K., M.Hum., yang resmi dilantik sebagai Kakorlantas Polri pada 4 Juli 2026, atensi terhadap agenda Zero ODOL 2027 tidak surut, melainkan tetap menjadi arah kebijakan yang berkelanjutan.
Pergantian pucuk pimpinan justru menjadi momentum untuk mempertegas bahwa target ini adalah komitmen institusi, bukan proyek personal satu periode kepemimpinan semata.
Atensi Korlantas ini pada dasarnya bukan untuk mempersulit pelaku usaha logistik, melainkan untuk membangun ekosistem transportasi barang yang lebih aman dan berkelanjutan.
Kepatuhan terhadap aturan dimensi dan muatan, dalam pandangan ini, adalah kepentingan bersama—bagi pengemudi, ini adalah cara menjaga kepercayaan pelanggan yang mengandalkan jasa mereka; bagi pengguna jalan lain, ini adalah jaminan bahwa kendaraan besar yang melintas di sampingnya tidak membawa risiko tersembunyi; dan bagi negara, ini adalah upaya menekan kerugian yang selama ini timbul dari kerusakan jalan serta korban kecelakaan yang sebenarnya bisa dicegah.
Dengan sisa waktu yang semakin singkat menuju 2027, atensi Korlantas Polri terhadap isu ODOL diproyeksikan akan semakin intensif—baik melalui penegakan hukum di lapangan, sosialisasi kepada pelaku usaha angkutan barang, maupun koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait.
Target Zero ODOL bukan lagi sekadar angka dalam dokumen kebijakan, melainkan ukuran nyata dari seberapa serius negara melindungi infrastruktur dan keselamatan warganya dari risiko yang sebenarnya bisa dicegah sejak dari titik keberangkatan setiap kendaraan.










