Di Hotel Mercure Bengkulu pada Kamis, 30 Juli 2026, Diskusi Publik dengan tema “Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik pada Humas Polri sebagai Badan Publik yang Informatif dalam Rangka Menyukseskan Rencana Kerja Polri dan Pemerintah Tahun 2026” berlangsung dengan menghadirkan sejumlah narasumber utama. Dr. Nelly Alesa, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bengkulu, menegaskan bahwa sinergi antara PPID Utama dan PPID Polri menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya. Penekanannya pada keterbukaan informasi publik bukan hanya memastikan hak masyarakat untuk mengakses informasi, melainkan juga menjadi landasan dalam membangun kepercayaan publik serta mendukung target Indonesia Emas 2045.
Dalam pemaparannya, Nelly menyatakan transparansi sebagai instrumen utama untuk menyediakan informasi yang akurat, mudah dijangkau, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Ia mengacu pada landasan hukum, termasuk Pasal 28F UUD 1945, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Kepolisian No. 9 Tahun 2024 tentang Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Polri.
Lebih lanjut, Nelly menjelaskan peran strategis PPID yang mengelola berbagai aktivitas terkait informasi publik mulai dari pengumpulan, penyimpanan, dokumentasi, hingga pelayanan, dengan waktu tanggap yang cepat, tepat, dan akuntabel. Selain itu, tugas PPID juga mencakup penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), pelaksanaan uji konsekuensi untuk informasi yang dikecualikan, dan pengelolaan arsip secara tertib.
Sebagai PPID Utama di Provinsi Bengkulu, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik terus memperkuat koordinasi dengan berbagai organisasi perangkat daerah. Hal ini diwujudkan melalui penyusunan DIP, uji konsekuensi, fasilitasi penyelesaian sengketa informasi, dan pengembangan layanan digital yang terintegrasi dalam sistem E-PPID. Keberhasilan keterbukaan informasi diukur dengan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), monitoring dan evaluasi Komisi Informasi, serta pemenuhan ketepatan penyelesaian permohonan informasi.
Dalam konteks Polri, Nelly menggarisbawahi bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian integral dari implementasi Polri Presisi. Layanan E-PPID yang diterapkan menjadi wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan informasi yang transparan, dengan tetap menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan, seperti proses penyidikan, taktik operasional, perlindungan saksi dan korban, serta data terkait keamanan negara.
“Pengelolaan keterbukaan informasi secara tepat juga berfungsi sebagai strategi untuk melawan hoaks dan disinformasi, khususnya yang terkait dengan penegakan hukum dan pelayanan kepolisian,” ujarnya.
Nelly menekankan bahwa keterbukaan informasi publik lebih dari sekadar kewajiban administratif; hal ini merupakan budaya kerja modern yang memperkuat legitimasi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Oleh karena itu, sinergi yang semakin kuat antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Polda Bengkulu sangat penting untuk meningkatkan profesionalisme dan transparansi layanan informasi publik, sekaligus mendukung upaya mewujudkan pemerintahan bersih, melayani, dan terpercaya menuju Indonesia Emas 2045.









