Hotel Mercure di Bengkulu menjadi saksi diadakannya Diskusi Publik oleh Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) Divhumas Polri pada Kamis, 30 Juli 2026. Dalam forum bertajuk “Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik pada Humas Polri sebagai Badan Publik yang Informatif dalam Rangka Menyukseskan Rencana Kerja Polri dan Pemerintah Tahun 2026,” diskusi ini bertujuan memperkuat tata kelola keterbukaan informasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Acara menghadirkan narasumber kunci seperti Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Junaidi Arfian Kasip; Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu, Dr. Nelly Alesa; serta Dr. Sakka Pati, praktisi manajemen media dari Universitas Hasanuddin dan tenaga ahli Divisi Humas Polri.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Nelly Alesa menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi dasar utama terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya. Ia menyatakan bahwa keterbukaan tidak hanya menjamin hak masyarakat memperoleh informasi, tetapi juga menjadi instrumen pencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang sambil memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Keterbukaan informasi bukan semata kewajiban administratif melainkan budaya kerja modern yang membangun legitimasi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat. Sinergi antara PPID Utama dan PPID Polri adalah kunci peningkatan kualitas pelayanan informasi,” tutur Dr. Nelly.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi di Polri telah diperkuat oleh Peraturan Kepolisian Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelayanan Informasi Publik. Peran strategis PPID meliputi pengelolaan pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian, serta pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, mudah, dan akuntabel.
Menambahkan perspektif era digital, Dr. Sakka Pati menggarisbawahi pentingnya keterbukaan informasi sebagai kebutuhan strategis badan publik. Ia mengatakan bahwa derasnya aliran informasi menuntut Humas Polri untuk tidak sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga mengelola komunikasi publik secara profesional, adaptif, dan berbasis data.
“Kepercayaan publik bermula dari komunikasi yang cepat, tepat, akurat, dan terverifikasi. Di era digital, Humas Polri harus menjadi Guardian of Public Trust dengan menerapkan transparansi, akuntabilitas, serta teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI),” jelas Dr. Sakka.
Lebih jauh ia mengungkapkan transformasi fungsi Humas Polri kini melibatkan peran sebagai communication advisor, media analyst, public engagement, crisis communicator, hingga penjaga kepercayaan publik. Dalam situasi krisis, komunikasi harus disampaikan secara terukur melalui verifikasi fakta, penerbitan holding statement, siaran pers, serta evaluasi dan kontra narasi terhadap hoaks dan disinformasi.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Junaidi Arfian Kasip, menambahkan bahwa strategi keterbukaan informasi publik sangat penting sebagai pondasi Polri yang transparan, akuntabel, dan berpredikat Badan Publik Informatif.
Ia juga mengingatkan bahwa pelayanan informasi publik harus dilaksanakan dengan prinsip cepat, tepat waktu, mudah diakses, dan berbiaya ringan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui diskusi ini, Biro PID Divhumas Polri berharap lahir sinergi kuat antara Polri, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mewujudkan optimalisasi keterbukaan informasi publik. Forum diharapkan menghasilkan langkah konkret guna peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Acara yang diikuti sekitar 60 peserta berjalan dengan tertib, interaktif, dan menunjukkan antusiasme tinggi sebagai bukti komitmen bersama memperkuat transparansi dan akuntabilitas institusi Polri.









