Dalam upaya mengatasi tantangan maraknya hoaks dan disinformasi di era digital, Polri melalui Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) Divhumas mengadakan diskusi publik di Hotel Mercure, Bengkulu pada Kamis, 30 Juli 2026. Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
Diskusi bertema “Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik pada Humas Polri sebagai Badan Publik yang Informatif dalam Rangka Menyukseskan Rencana Kerja Polri dan Pemerintah Tahun 2026” menghadirkan sejumlah narasumber seperti Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Junaidi Arfian Kasip, perwakilan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu Nelly Alesa, serta praktisi manajemen media dari Universitas Hasanuddin, Dr. Sakka Pati.
Brigjen Pol. Saptono Erlangga, Kepala Biro PID Divhumas Polri dalam sambutannya menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik kini sudah menjadi kebutuhan strategis, tidak sekadar kewajiban regulasi. Ia menuturkan bahwa Humas Polri berperan penting dalam penyampaian informasi yang cepat, tepat, dan terintegrasi guna mendukung pelaksanaan tugas kepolisian. “Keterbukaan informasi harus mampu menghadirkan informasi yang dibutuhkan masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri,” ujarnya.
Erlangga menjelaskan bahwa diskusi publik adalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini juga menjadi langkah strategis memperkuat fungsi kehumasan dalam mendukung rencana kerja Polri dan kebijakan pemerintah selama tahun 2026.
Menurut Erlangga, keberhasilan operasi kepolisian, termasuk Operasi Ketupat, membuktikan bahwa optimalisasi fungsi kehumasan memberikan dampak signifikan bagi kelancaran tugas di lapangan. Dengan menyediakan informasi secara terencana, terpadu, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, Polri dapat membangun kepercayaan publik sekaligus mendukung program pemerintah.
Menghadapi era digital, Erlangga mengingatkan bahwa penyebaran hoaks dan disinformasi menjadi tantangan yang harus diantisipasi bersama. Pengelolaan informasi disarankan untuk diperkuat melalui sinergi antar satuan kerja dan wilayah serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang kehumasan.
Ia juga menekankan pentingnya transformasi digital dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Platform digital Humas Polri seperti Website Humas Polri, SPIT, Mediahub, TBNews, Polri TV, Portal Humas, PoliceTube, videotron, dan media sosial terus dioptimalkan sebagai sarana publikasi, media interaksi, edukasi, dan literasi informasi untuk masyarakat.
Menutup sambutannya, Brigjen Pol. Saptono Erlangga menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Fungsi Kehumasan di Lingkungan Polri, seluruh anggota Polri dan ASN Polri berperan sebagai duta informasi. Mereka bertugas menyampaikan kinerja serta citra institusi kepada masyarakat.
“Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa setiap anggota Polri adalah bagian dari fungsi kehumasan. Oleh karena itu, mari jadikan setiap tindakan, pelayanan, dan komunikasi sebagai cerminan Polri yang Presisi, humanis, dan terbuka. Dengan semangat tersebut, saya yakin kepercayaan masyarakat akan terus tumbuh seiring meningkatnya kualitas pelayanan informasi yang kita berikan,” kata Erlangga.
Diskusi publik yang diikuti oleh lebih dari 60 peserta ini diharapkan dapat menghasilkan gagasan dan langkah konkret dalam mengoptimalkan keterbukaan informasi publik di lingkungan Polri. Forum ini juga menjadi momentum membangun sinergi kuat antara Polri, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna mewujudkan keterbukaan informasi yang maksimal.
Kehadiran Kepala Biro PID Divhumas Polri Brigjen Pol. Raden Saptono Erlangga, Kabag Yaninfodok Kombes Pol. Komang Suartana, Wakapolda Bengkulu Brigjen Pol. Prianto Teguh Nugroho, pejabat utama Polda Bengkulu, serta peserta dari satker Polda Bengkulu dan jajaran Polres Bengkulu menambah pentingnya forum ini dalam memperkuat fungsi kehumasan Polri.

