Site icon polwanterkini.com

Cara Registrasi, Input Data STNK, Pembayaran, dan Pengesahan di Aplikasi SIGNAL

Inovasi Korlantas Polri Launching Aplikasi Signal dan E-Avis

Jakarta – Inovasi digital dalam pelayanan publik terus berkembang, termasuk dalam layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Salah satu terobosan tersebut adalah aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang memungkinkan masyarakat melakukan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran pajak kendaraan secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Melalui aplikasi ini, pemilik kendaraan dapat melakukan registrasi, menambahkan data kendaraan, membayar pajak, hingga menerima dokumen digital secara praktis. Berikut langkah-langkah menggunakan aplikasi SIGNAL.

Registrasi Akun Pengguna

Langkah pertama untuk menggunakan aplikasi SIGNAL adalah melakukan registrasi akun.

  1. Unduh aplikasi SIGNAL

  2. Buka aplikasi SIGNAL

    • Setelah terpasang, buka aplikasi lalu pilih menu “Daftar / Registrasi”.

  3. Masukkan data diri

    • Isi data yang diminta, antara lain:

      • Nomor Induk Kependudukan (NIK)

      • Nama lengkap sesuai e-KTP

      • Alamat email aktif

      • Nomor telepon

      • Membuat password akun

  4. Unggah foto e-KTP

    • Pengguna diminta mengunggah foto e-KTP untuk proses verifikasi identitas.

  5. Lakukan verifikasi wajah (face recognition)

    • Ikuti instruksi pada aplikasi untuk melakukan pencocokan wajah dengan data e-KTP.

  6. Verifikasi kode OTP

    • Sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor telepon yang didaftarkan.

    • Masukkan kode tersebut untuk mengaktifkan akun.

  7. Registrasi berhasil

    • Setelah verifikasi selesai, akun SIGNAL sudah aktif dan siap digunakan untuk menambahkan data kendaraan serta melakukan pembayaran pajak.

Menambahkan Data Kendaraan (STNK)

Setelah akun aktif, pengguna dapat menambahkan data kendaraan yang akan dilakukan pengesahan STNK atau pembayaran pajak.

Pengguna cukup memilih menu Tambah Data Kendaraan, kemudian memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau nomor polisi kendaraan serta Nomor Rangka kendaraan sesuai yang tertera pada STNK.

Berikut langkah-langkah menambahkan data STNK kendaraan di aplikasi SIGNAL:

  1. Masuk ke aplikasi SIGNAL

    • Buka aplikasi SIGNAL yang sudah terpasang di ponsel.

    • Login menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.

  2. Pilih menu “Tambah Data Kendaraan”

    • Setelah masuk ke halaman utama, pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.

  3. Pilih jenis kepemilikan kendaraan

    • Tentukan apakah kendaraan tersebut:

      • Milik sendiri

      • Milik orang lain / keluarga

  4. Masukkan data kendaraan

    • Isi informasi kendaraan sesuai yang tertera pada STNK, seperti:

      • Nomor Polisi (NRKB)

      • Nomor Rangka kendaraan

  5. Verifikasi data kendaraan

    • Sistem SIGNAL akan melakukan pengecekan data kendaraan melalui database Samsat.

  6. Kendaraan berhasil ditambahkan

    • Jika data sesuai, kendaraan akan muncul pada daftar kendaraan di aplikasi SIGNAL.

  7. Kendaraan siap untuk proses pajak STNK

    • Setelah berhasil ditambahkan, kendaraan dapat digunakan untuk pengesahan STNK tahunan dan pembayaran pajak kendaraan secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Pengesahan STNK Tahunan

Setelah data kendaraan berhasil ditambahkan, pengguna dapat melakukan pengesahan STNK tahunan melalui aplikasi.

Pada menu kendaraan, pengguna cukup memilih kendaraan yang ingin dibayarkan pajaknya. Sistem kemudian akan menampilkan informasi detail seperti:

Pengguna kemudian dapat melanjutkan proses pengesahan dengan memilih opsi lanjutkan pembayaran.

Proses ini menggantikan prosedur pengesahan STNK tahunan yang biasanya dilakukan langsung di kantor Samsat.

Cara Pembayaran Pajak Kendaraan

Setelah konfirmasi pengesahan STNK, sistem akan menampilkan kode pembayaran atau virtual account.

Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui berbagai kanal perbankan, antara lain:

Pengguna cukup memasukkan kode pembayaran yang diberikan aplikasi SIGNAL. Setelah pembayaran berhasil, sistem akan otomatis memproses pengesahan STNK secara digital.

Proses ini biasanya hanya membutuhkan waktu beberapa menit hingga sistem mengonfirmasi pembayaran.

Dokumen Digital yang Diterima

Setelah transaksi berhasil, pengguna akan mendapatkan beberapa dokumen digital resmi melalui aplikasi SIGNAL.

Dokumen tersebut antara lain:

1. E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)
Dokumen ini menjadi bukti bahwa pemilik kendaraan telah melunasi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

2. E-Pengesahan STNK
Dokumen ini merupakan pengesahan STNK tahunan dalam bentuk digital yang dapat disimpan atau dicetak oleh pemilik kendaraan.

3. E-KD (Kartu Digital)
Kartu digital kendaraan yang dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan kendaraan dalam aplikasi.

Selain dokumen digital, beberapa wilayah juga menyediakan pengiriman dokumen fisik melalui jasa pengiriman ke alamat pemilik kendaraan.

Mempermudah Layanan Samsat

Kehadiran aplikasi SIGNAL menjadi langkah penting dalam transformasi digital layanan Samsat. Dengan sistem ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara lebih cepat, praktis, dan transparan tanpa harus mengantre di kantor Samsat.

Digitalisasi layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mendukung modernisasi pelayanan publik di Indonesia.

Exit mobile version