Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus melakukan pembaruan dalam sistem penegakan hukum lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi digital. Salah satu terobosan yang kini diterapkan adalah ETLE Drone Patrol Presisi, yang dilaksanakan di wilayah dengan tingkat mobilitas tinggi, antara lain Bogor, Jakarta Timur—terutama ruas dan jalur menuju Bogor—serta Jakarta Selatan. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di kawasan strategis.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Agus Suryo Nugroho, menyampaikan bahwa penerapan ETLE Drone Patrol Presisi merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum lalu lintas yang berorientasi pada prinsip modern, objektif, dan berkeadilan. Pemanfaatan teknologi drone memungkinkan pengawasan dilakukan secara lebih luas dan presisi, khususnya di jalur penghubung Jakarta–Bogor yang selama ini dikenal padat dan rawan pelanggaran. Inovasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan sistem pengawasan yang lebih efektif dibandingkan metode konvensional.
Pelaksanaan ETLE Drone Patrol Presisi diarahkan pada titik-titik yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas. Dengan dukungan kamera drone beresolusi tinggi, petugas dapat memantau kondisi lalu lintas secara real time sekaligus merekam pelanggaran secara akurat. Seluruh proses pemantauan dilakukan tanpa menghambat arus kendaraan, sehingga kelancaran lalu lintas tetap terjaga dan keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Faizal, menjelaskan bahwa pengawasan dalam kegiatan ini difokuskan pada pelanggaran pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI. Pelanggaran tersebut dinilai memiliki kontribusi besar terhadap tingginya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, terutama di kawasan perkotaan dan wilayah penyangga ibu kota dengan mobilitas masyarakat yang tinggi.
Menurut Brigjen Faizal, ketidakpatuhan dalam penggunaan helm merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap aspek keselamatan berkendara. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (8) jo Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000. Penegakan ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya perlindungan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.
Melalui sistem ETLE berbasis drone, setiap pelanggaran yang terekam akan diproses secara otomatis melalui sistem ETLE nasional tanpa adanya interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Mekanisme ini mencerminkan komitmen Korlantas Polri dalam menghadirkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip presisi.
Kegiatan ETLE Drone Patrol Presisi berada di bawah pengawasan teknis Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto, yang memastikan kesiapan personel, optimalisasi penggunaan drone, serta keabsahan data hasil perekaman. Evaluasi dilakukan secara berkala untuk menjaga kualitas penindakan agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kombes Dwi menambahkan bahwa penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya terkait penggunaan helm, juga memiliki nilai edukatif bagi masyarakat. Pendekatan preemtif dan preventif tetap diutamakan melalui kegiatan sosialisasi, sejalan dengan semangat penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada keselamatan. Melalui penerapan ETLE Drone Patrol Presisi di Bogor, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan, Korlantas Polri berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan budaya berlalu lintas yang aman serta tertib dapat terwujud.












