Jakarta – Berapa gaji seorang polwan? Sekadar informasi, gaji seorang polisi wanita sama dengan gaji seorang polisi pria. Jumlahnya tergantung pada pangkat.
Pekerjaan polisi tidak hanya dilakukan oleh laki-laki, tetapi perempuan juga bisa menjadi polisi. Meskipun jumlah polisi wanita lebih sedikit daripada polisi pria. Namun, hal tersebut tidak menghilangkan impian seorang wanita untuk mengikuti pengabdian masyarakat dengan menjadi seorang polisi.
Ini karena gaji polisi wanita sama dengan gaji polisi, jadi penghasilannya tetap dan bisa naik pangkat. Tugas seorang polwan untuk mengabdi kepada masyarakat sangatlah mulia, sehingga seorang polwan akan disegani di masyarakat. Mengenakan seragam polisi juga merupakan kebanggaan.
Meski memilih menjadi polisi wanita cukup sulit karena harus berhadapan dengan saingan calon polisi pria, ternyata banyak orang yang tertarik menjadi polisi wanita. Sedangkan gaji polisi wanita atau gaji polisi paling rendah hanya berkisar 1 juta Rupiah belum termasuk tunjangan.
Lantas berapa gaji polwan serta rincian pangkat polisi dan gajinya?
Gaji polwan termasuk gaji polisi
Gaji polwan relatif sama dengan anggota TNI berdasarkan jenjang kepangkatannya. Begitu pun dengan tunjangannya tidak jauh berbeda dengan PNS. Gaji polwan atau gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berapa gaji polwan dan gaji polisi tergantung pada pangkat, jabatan, dan lama masa tugasnya yakni dari 0 tahun hingga 31 tahun.
Berikut berapa gaji polwan serta rincian pangkat polisi dan gajinya berdasarkan golongan dan pangkatnya:
Gaji polwan golongan I Tamtama
- Bhayangkara Dua Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
- Bhayangkara Satu Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
- Bhayangkara Kepala Rp 1.747.900 hingga Rp 2.783.900.
- Ajun Brigadir Polisi Dua Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
- Ajun Brigadir Polisi Satu Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
- Ajun Brigadir Polisi Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Gaji polwan golongan II Bintara
- Brigadir Polisi Dua Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
- Brigadir Polisi Satu Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
- Brigadir Polisi Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
- Brigadir Polisi Kepala Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
- Ajun Inspektur Polisi Dua Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
- Ajun Inspektur Polisi Satu Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Gaji polwan golongan III
- Perwira Pertama Inspektur Polisi Dua Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
- Inspektur Polisi Satu Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.
- Ajun Komisaris Polisi Rp 2.909.100 hingga Rp4.780.600.
Gaji polwan golongan IV
- Perwira Menengah Komisaris Polisi Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
- Ajun Komisaris Besar Polisi Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
- Komisaris Besar Polisi Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
Gaji Polwan golongan V
- Perwira Tinggi Brigadir Jenderal Polisi Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
- Inspektur Jenderal Polisi Rp 3.393.400 hingga Rp 5.576.500.
- Komisaris Jenderal Polisi Rp 5.079.300 hingga Rp 5.750.900
- Jenderal Polisi Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Tunjangan kinerja
Selain gaji pokok, polwan dan polisi juga akan menerima tunjangan kinerja yang diberikan setiap bulannya. Sama dengan gaji polwan dan gaji polisi, tunjangan kinerja juga disesuaikan dengan pangkat dan kelas jabatan.
Besaran tunjangan kinerja bisa satu kali pokok gaji polwan atau bahkan lebih. Berikut rinciannya yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia:
- Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000.
- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000.
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000.
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000.
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000.
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000.
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000.
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000.
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000.
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000.
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000.
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000.
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000.
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000.
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000.
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000.
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000.
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.
Selain gaji pokok dan tunjangan kinerhja, gaji polwan dan gaji polisi juga terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Demikian rincian berapa gaji polwan dan gaji polisi yang termasuk juga tunjangan kinerja dan tunjangan lain-lain.
Besaran gaji polwan sesuai dengan pangkat polisi dan gajinya karena tugas dan tanggungjawabnya sama.
Baca juga : Polwan ini Jadi Kapolsek Termuda di Jawa, Siapakah Dia ?