Site icon polwanterkini.com

Kadiv Humas Polda Sulut Tanggapi Viralnya Oknum Polwan Polresta Manado

Kadiv Humas Polda Sulut Tanggapi Viralnya Oknum Polwan Polresta Manado yang Dikabarkan Hilang

Dalam minggu ini viral berita yang beredar di masyarakat tentang hilangnya Polwan Briptu C sejak 15 November 2021 | Sumber Foto : Nusantara TV

Manado – Dalam minggu ini viral berita yang beredar di masyarakat tentang hilangnya Polwan Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto sejak 15 November 2021, Hal ini membuat Polda Sulut bergerak cepat untuk menanggapi hal tersebut

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast bereaksi atas tersebarnya kabar bahwa oknum Polwan Polres Manado yang dilaporkan hilang.

Baca Juga :  Jumlah Polwan di Indonesia Jauh dari Polisi Laki-laki

Hal ini karena belakangan ini berita tersebut banyak tersebar di jejaring sosial dan menarik perhatian publik.

“Soal berita di media sosial, faktanya yang terlibat sudah kabur,” jelas Pol Kombes Jules Abraham Abast yang dilansir dari humas.polri.go.id (6 Februari 2022).

Baca Juga : Inilah Besaran Gaji Polwan Tiap Bulannya, Dari Pangkat Terendah Hingga Tertinggi

Lanjutnya, yang bersangkutan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Manado yang diumumkan pada 31 Januari 2022, karena meninggal dunia pada 15 November 2021.

“Kapolresta Manado selaku atasan hukum akan mengajukan permohonan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap oknum Briptu C melalui sidang Kode Etik Profesi Polri. , karena dia telah meninggalkan tugasnya tanpa izin selama lebih dari 30 hari berturut-turut, ”kata Pol Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca Juga : Yenny Wahid: Keterlibatan Perempuan di Polri Baru 6 Persen

Kadiv Humas Polda Sulut menambahkan saat ini Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan. Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast (DP)

Baca Juga : Polri berupaya seluruh anggota punya kepekaan gender saat bertugas

Sumber : Humas.polri.go.id | Editor : Dian Purwanto

Exit mobile version