Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menjadi narasumber dalam Podcast InfraMe yang digelar di Kementerian Infrastruktur pada Kamis, 2 April 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia membahas strategi penertiban kendaraan yang melebihi dimensi (over dimension) dan muatan berlebih (overload) dengan target mencapai zero pelanggaran pada tahun 2027.
Menurut Kakorlantas, over dimension dan overload merupakan dua kategori pelanggaran yang berbeda dan keduanya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menjelaskan, over dimension diklasifikasikan sebagai tindak pidana sesuai Pasal 277 karena melibatkan perubahan dimensi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan. Sementara itu, overload termasuk pelanggaran lalu lintas akibat kendaraan membawa muatan melebihi batas yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penanganan pelanggaran tersebut tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum saja. Perspektif lain seperti aspek ekonomi, logistik, sosial, infrastruktur, serta keselamatan juga harus diperhatikan.
“Pendekatan hukum bukan satu-satunya cara. Jika langsung menerapkan penegakan hukum, reaksi sosialnya bisa besar. Oleh sebab itu, pemerintah mengambil langkah preventif, edukatif, dan melakukan perbaikan sistem dari hulu ke hilir,” jelas Agus.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian Infrastruktur telah merumuskan blueprint penertiban kendaraan over dimension dan overload yang dilaksanakan secara bertahap. Tahapan tersebut meliputi sosialisasi, pendataan, normalisasi kendaraan, serta penggunaan teknologi canggih seperti Weight in Motion (WIM) dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Transformasi digital sangat penting. Ke depannya, penegakan hukum akan lebih banyak menggunakan ETLE, menggantikan sistem tilang manual,” tambah Kakorlantas.
Selain sopir, penegakan hukum juga dapat menjerat karoseri yang melakukan perubahan dimensi kendaraan secara tidak sah. Tujuan utama dari penertiban ini adalah meningkatkan keselamatan di jalan raya, mengurangi angka kecelakaan, serta menjaga infrastruktur jalan agar tidak cepat rusak.
“Kami optimis pada tahun 2027 dapat mencapai zero over dimension dan overload demi keselamatan masyarakat serta kelestarian infrastruktur jalan,” tutup Irjen Agus Suryonugroho.

