polwanterkini.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita Terkini
  • Gerak Polwan
  • Kamtibmas
  • Mereka Bicara
  • Prestasi Polwan
SUBSCRIBE
  • Berita Terkini
  • Gerak Polwan
  • Kamtibmas
  • Mereka Bicara
  • Prestasi Polwan
No Result
View All Result
polwanterkini.com
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Melintas Tol Hingga 4 Januari

Redaksi PolwanTerkini by Redaksi PolwanTerkini
28 December 2025
2 min read
0
Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Melintas Tol Hingga 4 Januari

Jakarta –  Korlantas Polri menegaskan larangan kendaraan sumbu tiga melintas di jalan tol selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) serta hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

RELATED POSTS

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Apresiasi Kakorlantas Polri, Operasi Ketupat 2026 Dinilai Sukses

Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka Apresiasi Kinerja Kakorlantas Polri di Operasi Ketupat 2026

Kompolnas Apresiasi Kinerja Kakorlantas Polri, Operasi Ketupat 2026 Dinilai Berbasis Teknologi dan Lebih Efektif

“Dalam analisa dan evaluasi bersama, sesuai arahan Menteri Perhubungan dan hasil kesepakatan SKB, kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol. Untuk jalur arteri juga sudah diatur waktunya, yaitu mulai pukul 17.00 hingga pagi hari,” ujar Kakorlantas.

Korlantas Polri melalui Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Cikampek menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih di ruas jalan tol, khususnya di akses masuk Tol Cikampek, tepatnya di kawasan Rem 1 Cikunir, Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Induk PJR Tol Cikampek, Kompol Sandy Titah Nugraha, menjelaskan bahwa pembatasan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) dan koordinasi lintas kementerian serta lembaga. Pembatasan tersebut bertujuan mengurangi kemacetan yang berpotensi meningkat selama momen Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

“Pembatasan sumbu tiga dilakukan berdasarkan perintah langsung dari Kapolri melalui Kakorlantas serta Menteri Perhubungan. Kendaraan sumbu tiga ke atas dilarang melintas selama pelaksanaan Operasi Lilin 2025,” ujar Kompol Sandy kepada media pada Sabtu (27/12/2025).

Meski sosialisasi telah dilakukan, Sandy mengungkap masih ada kendaraan sumbu tiga yang beroperasi di jalur tol. Korlantas Polri siap melakukan penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran dengan dasar Pasal 282 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang mengancam kurungan penjara satu bulan bagi pelanggar.

Kompol Sandy menghimbau para pengemudi kendaraan sumbu tiga dan perusahaan angkutan barang agar mematuhi ketentuan tersebut demi menghindari kemacetan, kecelakaan, dan permasalahan lainnya yang dapat terjadi pada puncak arus balik libur.

“Kami meminta agar kendaraan sumbu tiga ke atas yang bukan mengangkut barang esensial tidak memaksakan diri melintas di tol,” tegasnya.

Selain di Tol Cikampek, kegiatan penertiban juga dilakukan di ruas Tol Jakarta–Tangerang. Induk PJR Tol BSD menggelar operasi penertiban kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih di Exit Tol Tangerang pada Sabtu (27/12).

Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Lilin 2025 yang berlangsung sejak 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026 dengan keterlibatan petugas dari Jasa Marga dan petugas keamanan setempat.

AKP Giyarto, Kepala Induk PJR Tol BSD, menyatakan penertiban ini sebagai komitmen Polri menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas selama libur panjang Natal dan Tahun Baru.

“Pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih telah berlangsung sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Kami mengimbau pengemudi dan perusahaan angkutan untuk mematuhi SKB demi kelancaran arus mudik, balik, dan wisata pada libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan mampu menekan potensi kemacetan dan kecelakaan yang biasanya meningkat pada periode libur panjang dan momen arus balik Natal dan Tahun Baru.

ShareTweetPin
Redaksi PolwanTerkini

Redaksi PolwanTerkini

Related Posts

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath
Berita Terkini

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Apresiasi Kakorlantas Polri, Operasi Ketupat 2026 Dinilai Sukses

30 March 2026
Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka
Berita Terkini

Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka Apresiasi Kinerja Kakorlantas Polri di Operasi Ketupat 2026

30 March 2026
Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengapresiasi suksesnya Operasi Ketupat
Berita Terkini

Kompolnas Apresiasi Kinerja Kakorlantas Polri, Operasi Ketupat 2026 Dinilai Berbasis Teknologi dan Lebih Efektif

30 March 2026
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho
Berita Terkini

Arus Balik Lebaran 2026 Lancar, Rekayasa Lalu Lintas Korlantas Polri Tuai Apresiasi

30 March 2026
Korlantas Polri memperkuat pengawasan di ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) khususnya di Km 29
Berita Terkini

Hari Terakhir KRYD: Pengawasan ETLE Drone Pantau dan Tindak Kendaraan Sumbu 3 di Tol Japek

30 March 2026
Korlantas Polri memperkuat pengawasan di ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) khususnya di Km 29
Berita Terkini

Hari Terakhir KRYD: Pengawasan ETLE Drone Pantau dan Tindak Kendaraan Sumbu 3 di Tol Japek

30 March 2026
Next Post
Korlantas Polri

Korlantas Polri: Penegakan Truk Sumbu Tiga Diperketat, Fatalitas Laka Turun 23 Persen

Kakorlantas

Kakorlantas Polri: Sudah 1,7 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Transformasi Korlantas, Irjen Agus Pastikan Oknum Pungli Disanksi Keras

31 December 2025
Brigjen Pol Desy Andriani, yang menjabat sebagai Pakor Polwan RI,

Penghargaan He For She 2024 Jelang Hari Bhayangkara ke-78

14 June 2024
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.H., M.Hum. di Tol Bocimix

Kakorlantas Tinjau Kesiapan Tol Fungsional Bocimi untuk Mudik Lebaran 2026

19 February 2026

Popular Stories

  • Ingin Daftar Polwan Ini Tata Cara dan Syarat Pendaftarannya

    Ingin Daftar Polwan? Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Tugas Polisi Wanita (Polwan) di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bhayangkari: Tiang Penyangga Keluarga Polri dan Kontribusi Sosialnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Polwan Terbaru 2023: Berdasarkan Pangkat dan Tugasnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral #BolehJugaSalmaSalsabil Rilis Lagu Baru Boleh Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright PolwanTerkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Gerak Polwan
  • Kamtibmas
  • Mereka Bicara
  • Prestasi Polwan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In