Site icon polwanterkini.com

Ketua Komisi Informasi Bengkulu Dorong Polri Perkuat Transparansi Informasi Publik

Peningkatan keterbukaan informasi publik pada Polri untuk Indonesia Emas 2045

Mewujudkan kepercayaan publik terhadap Polri menjadi fokus dari peningkatan transparansi informasi yang disampaikan pada sebuah diskusi publik di Hotel Mercure, Bengkulu, Kamis (30/7/2026). Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Junaidi Arfian Kasip, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah upaya strategis penting dalam memperkokoh citra Polri sebagai lembaga yang akuntabel dan transparan.

Dalam acara yang diadakan oleh Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Divhumas Polri itu, Junaidi menyampaikan materi bertajuk “Peningkatan Efektivitas Keterbukaan Informasi Publik pada Polri sebagai Badan Publik Informatif dalam Rangka Menuju Indonesia Emas 2045.” Menurutnya, tata kelola informasi yang transparan, akuntabel, dan adaptif harus menjadi fondasi Polri untuk mempertahankan predikat sebagai Badan Publik Informatif serta mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Diskusi bertema “Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik pada Humas Polri sebagai Badan Publik yang Informatif dalam Rangka Menyukseskan Rencana Kerja Polri dan Pemerintah Tahun 2026” ini juga menghadirkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu Dr. Nelly Alesa serta Praktisi Manajemen Media Universitas Hasanuddin Dr. Sakka Pati sebagai narasumber.

Junaidi menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga alat strategis yang krusial untuk mewujudkan Polri yang dipercaya masyarakat. Keterbukaan ini menjadi bagian integral dari reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik yang berkualitas di lingkungan Polri.

Lebih lanjut, dia memaparkan bahwa penyelenggaraan keterbukaan informasi di Polri didukung oleh kerangka hukum yang kuat, mulai dari Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, hingga Peraturan Kepolisian Nomor 9 Tahun 2024 serta regulasi internal yang mengatur pengelolaan informasi publik.

Untuk mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045, Polri wajib memperkuat pelaksanaan prinsip 4A, yaitu Availability (ketersediaan), Accessibility (kemudahan akses), Acceptability (kesesuaian layanan), dan Affordability (keterjangkauan). Junaidi juga menyoroti pentingnya peran Humas dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menyediakan informasi yang akurat serta menangkal hoaks dan disinformasi.

Menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya pelayanan di Polri diangkat Junaidi sebagai langkah krusial. Caranya antara lain melalui pengembangan layanan digital berbasiskan E-PPID, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penyusunan standar operasional prosedur untuk penanganan keberatan dan evaluasi layanan secara rutin.

Pada akhir pemaparannya, Junaidi menekankan bahwa penguatan PPID lewat digitalisasi layanan, peningkatan kompetensi SDM, klasifikasi informasi yang akurat, dan pelayanan profesional akan menjadi kunci dalam memperkokoh transparansi dan akuntabilitas Polri. Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mempertahankan status Polri sebagai Badan Publik Informatif dalam mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

 

Exit mobile version