Site icon polwanterkini.com

Kisah Ipda Tita, Polwan Penyelamat Anak Korban Penyiksaan di Serpong

Serpong

Kasus penganiayaan anak yang dilakukan ayahnya sendiri di Serpong, Tangerang Selatan, telah diungkap polisi. Sang ayah telah ditangkap dan anaknya bisa diselamatkan.

Namun ada kisah lain di balik pengungkapan kasus tersebut. Kisah ini datang dari Ipda Tita Puspita Agustina, Polwan yang ikut turun menyelamatkan bocah tersebut.

Saat korban bisa dievakuasi petugas, anak perempuan yang masih berusia 5 tahun itu terlihat nyaman berada di pelukan Ipda Tita.

Perempuan lulusan Akpol 2019 ini saat ini menjabat Panit PPA Polres Tangsel. Tita awalnya kesulitan berkomunikasi dengan korban karena kondisi korban masih trauma.

“Awalnya memang agak sulit berkomunikasi dengan korban, mungkin karena masih trauma,” kata Tita mengawali ceritanya kepada detikcom, Sabtu (22/5/2021).

Namun dia tidak menyerah. Setelah mencoba sejumlah pendekatan dan proses trauma healing, korban akhirnya mau membuka diri.

“Setelah beberapa saat melalui berbagai pendekatan dan upaya trauma healing yang kami lakukan, akhirnya korban komunikatif dan sudah terlihat ceria lagi,” katanya.

“Terlebih Satreskrim Polres Tangsel sudah memiliki ruang bermain anak, sehingga pendekatan yang saya lakukan menjadi lebih mudah,” sambung Tita.

Hubungan dia dengan korban pun semakin dekat. Tita mengatakan korban sampai meminta dia menemani tidur.

“Bahkan tadi siang, saat makan, yang bersangkutan minta dibuatkan telur mata sapi dengan kecap dan minta saya untuk suapin,” ungkap Tita.

Tita mengaku bahagia melihat perkembangan korban yang berangsur membaik setelah menjadi korban penganiayaan anaknya. Hingga saat ini senyum di wajah anak 5 tahun tersebut telah mekar kembali.

“Saat ini korban sudah bisa bermain dengan ceria sebagaimana anak kecil lainnya,” ucap Tita.

Kasus ini terungkap setelah video penganiayaan tersebut dibagikan oleh ibunda yang ada di Malaysia melalui akun Facebook. Dalam unggahan video itu, ibunda meminta tolong netizen melaporkan kasus ini ke polisi.

Selang beberapa jam setelah video itu viral, polisi menangkap pelaku tak jauh dari tempat indekos di Serpong, Tangsel, pada Kamis (20/5) malam.

Pelaku berinisial WH (35) ditangkap polisi setelah video penganiayaan terhadap anak perempuannya, viral di media sosial. WH resmi ditahan polisi.

“Sudah kami tahan,” ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Jumat (21/5/2021).

Pelaku yang berinisial WH (35) tersebut merupakan ayah kandung korban yang dianiaya. WH dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(ygs/mea)

Exit mobile version