Indramayu – Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri segera melakukan asistensi atas kecelakaan lalu lintas fatal pada Senin (13/7/2026) di Jalan Pantura, Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Insiden ini melibatkan 18 orang dan mengakibatkan 12 korban meninggal dunia.
Berdasarkan arahan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Wibowo, Direktur Ditgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya mengerahkan tim asistensi yang dipimpin Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Mariochristy PS Siregar. Di lokasi, kegiatan dipandu oleh Kasi Pullahjianta Subdit Laka AKBP Sandhi Widyanoe, S.I.K., M.Sc., Ph.D.
Asistensi dilakukan bersama Ditgakkum Polda Jawa Barat, Satlantas Polres Indramayu, Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri, serta melibatkan Dinas Perhubungan dan PUPR Provinsi Jawa Barat. Tim mendalami hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, dan barang bukti. Hasil awal menunjukkan tidak adanya jejak pengereman dari dua truk Hino yang menabrak kendaraan Daihatsu Grand Max yang sedang berhenti untuk berputar balik.
Pemeriksaan terhadap pengemudi truk masih berlangsung dengan mempertimbangkan kondisi psikologis akibat trauma. Selain itu, tim memperoleh rekaman video dari media sosial untuk menganalisis kecepatan kendaraan sebelum kecelakaan, meski CCTV sekitar lokasi tidak mengarah langsung ke titik kejadian.
Untuk bukti ilmiah, Ditgakkum Korlantas bersama Tim TAA melakukan olah TKP dengan teknologi 3D Laser Scanner. Tim menemukan perbedaan elevasi sekitar 10 sentimeter antara jalur A dan jalur B serta tidak adanya rambu lalu lintas dan petunjuk putar balik di lokasi kejadian.
Identifikasi mengungkap bahwa titik putar balik yang digunakan bukan U-turn resmi melainkan akses tidak resmi yang dibuka oleh masyarakat. Menurut Dinas Perhubungan Jawa Barat, jarak antar U-turn resmi di ruas jalan tersebut sekitar 800 meter.
Sebagai langkah tindak lanjut, Ditgakkum Korlantas menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Dinas Perhubungan dan PUPR Provinsi Jawa Barat untuk mengevaluasi aspek keselamatan jalan di jalur Pantura Desa Kiajaran Kulon. Disepakati perlunya penataan ulang titik putar balik sesuai ketentuan, peningkatan koordinasi antar instansi, dan evaluasi pemasangan rambu lalu lintas demi meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Seluruh hasil olah TKP dan analisis teknis telah diserahkan kepada penyidik untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Brigjen Pol I Made Agus Prasatya menegaskan bahwa asistensi ini merefleksikan komitmen Korlantas Polri untuk mengungkap penyebab kecelakaan secara komprehensif serta mendorong perbaikan keselamatan jalan. “Kami memastikan setiap kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa ditangani secara profesional, ilmiah, dan transparan. Hasil analisis ini menjadi dasar penegakan hukum sekaligus evaluasi bersama pemangku kepentingan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Korlantas Polri juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, meningkatkan kewaspadaan selama berkendara, serta menggunakan fasilitas putar balik resmi demi keselamatan bersama.

