JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah secara resmi meluncurkan program Golden Visa Indonesia pada Kamis (25/7/2024), sebuah langkah strategis yang ditujukan untuk meningkatkan jumlah investasi asing di Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan keistimewaan berupa izin tinggal jangka panjang, antara lima hingga sepuluh tahun, kepada warga negara asing yang memenuhi kriteria investasi tertentu di negara ini.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, Golden Visa indonesia hari ini saya luncurkan dan saya mengundang warga dunia untuk berinvestasi dan berkarya di negara kita,” ujar Jokowi dalam peluncuran Golden Visa yang diumumkannya.
Golden Visa Indonesia memberikan serangkaian manfaat bagi investor asing, termasuk kemudahan berinvestasi, kebebasan untuk meningkatkan ikatan ekonomi, serta menjadi bagian dari pertumbuhan pembangunan ekonomi yang pesat di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat menarik perhatian para investor dan talenta global papan atas untuk memilih Indonesia sebagai pusat bisnis baru mereka, terutama dengan fokus pembangunan IKN (Ibu Kota Negara) baru di Pulau Kalimantan.
Para investor kini dapat memanfaatkan program Golden Visa untuk memiliki izin tinggal di Indonesia dengan dua opsi: lima tahun untuk deposit atau investasi sebesar $350.000 USD atau $700.000 USD, dan sepuluh tahun bagi mereka yang berinvestasi sebanyak $2,5 juta USD atau $5 juta USD untuk mendirikan perusahaan di Indonesia.
“Oleh sebab itu kita akan luncurkan layanan Golden Visa untuk memberi kemudahan bagi WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita Indonesia, sehingga dapat menarik lebih banyak good quality travelers, untuk invest wealth state dan productive wealth state,” kata Jokowi menggarisbawahi tujuan dari program tersebut.
Syarat Golden Visa tersebut juga terbuka untuk investor korporasi yang bersedia menanamkan modal sebesar $25 juta USD untuk mendapat visa lima tahun, dan $50 juta USD untuk visa sepuluh tahun. Investasi yang dilakukan di ibu kota baru Indonesia akan mendapat kondisi khusus, dengan $5 juta USD diperlukan untuk visa lima tahun dan $10 juta USD untuk visa sepuluh tahun.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim, mengungkapkan bahwa sudah terdapat 270 peminat yang mendaftar untuk memanfaatkan layanan Golden Visa.
“Kurang lebih peminatnya yang sudah mendaftar karena ini size-nya besar itu sudah ada sekitar 270 peminat Golden Visa. Target kami di 2024 itu 1.000,” tutur Silmy.
Dengan program residensi ini, Indonesia menambah daftar negara-negara di dunia yang menawarkan fasilitas serupa untuk menggaet investor asing. Program ini juga diharapkan dapat membantu mendorong ekonomi Indonesia tumbuh dengan menarik masuknya aliran modal asing, baik untuk investasi di pasar obligasi dan saham lokal, maupun untuk pendirian entitas bisnis baru di Indonesia.
Ekspatriat dan diaspora yang menjadi bagian dari program ini akan memiliki kesempatan yang lebih luas dalam mengakses peluang investasi, termasuk bila mereka memilih untuk menanamkan modalnya di kawasan IKN yang tengah berkembang sebagai pusat bisnis baru di kawasan Asia Tenggara.
Sebagai imbalannya, program Golden Visa Indonesia menjanjikan beneficiant berupa long-term stay dan relocation to Indonesia yang jauh lebih mudah, memorializing fondasi bagi kemudahan bekerja dan mendirikan usaha bagi para warga negara asing di Indonesia.