Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menginformasikan revitalisasi pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident) yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Dalam konferensi pers di NTMC Polri, Jakarta, Senin (20/10/2025), Irjen Agus menegaskan bahwa proses pembayaran pajak kini diupayakan semudah membeli pulsa tanpa mengurangi proses administrasi yang ada.
Revitalisasi digital ini mencakup lima program unggulan, yaitu Samsat Digital Nasional (Signal), SIM Nasional Presisi (Sinar), SIM Internasional Berbasis Digital, E-BPKB, serta Sistem Electronic Registration and Identification (ERI). Ia menjelaskan, melalui Signal, pembayaran pajak dapat dilakukan secara digital yang membuat masyarakat lebih mudah melaksanakan kewajibannya.
“Baik dari sistem pelayanan Signal, pembayaran pajak dengan sistem digital sudah dijelaskan bagaimana kita mempermudah masyarakat untuk membayar pajak,” ujar Irjen Agus. Dia menambahkan, digitalisasi ini merupakan kelanjutan program yang telah diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Lebih lanjut, Korlantas Polri bergerak cepat mengoptimalkan layanan publik seperti SIM, STNK, BPKB, termasuk juga penerapan ETLE dan teknologi traffic accident analysis untuk penanganan kecelakaan. Rencana besar lainnya adalah pengembangan Integrated Smart Driving Center (ISDC) sebagai prioritas dalam revitalisasi digital ini.
Irjen Agus berharap layanan yang dihadirkan dapat dengan mudah diakses dan masyarakat dapat menerima pelayanan yang cepat. “Saya juga bermimpi ketika masyarakat berurusan dengan polisi, mereka mengucapkan terima kasih atas kerja Polantas yang berbasis teknologi dan hati,” tuturnya.
Hingga Oktober 2025, aplikasi Signal telah diunduh oleh 13 juta pengguna dengan lebih dari 3,8 juta proses pengesahan pajak kendaraan yang menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp 2,6 triliun. Sementara itu, program Sinar telah menerbitkan lebih dari 1,3 juta Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lebih dari Rp 100 miliar.