Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum) Prof Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri adalah representasi negara yang paling dekat dengan masyarakat karena paling sering berinteraksi langsung dengan publik. Oleh sebab itu, menurut Prof Eddy, setiap tindakan aparat kepolisian lalu lintas di lapangan harus mencerminkan profesionalisme sekaligus empati.
“Polisi lalu lintas adalah representasi negara yang paling dekat dengan masyarakat. Cara bertindak di lapangan akan sangat menentukan tingkat kepercayaan publik,” ungkap Prof Edward saat memberikan arahan dalam agenda Analis Evaluasi (Anev) Operasi Ketupat 2026 yang berlangsung di Hotel Padma, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Wamenkum menegaskan perlunya perubahan paradigma dalam penegakan hukum lalu lintas. Hal ini sejalan dengan diberlakukannya paket undang-undang pidana terbaru yang mendorong pendekatan yang lebih mengedepankan sanksi administratif dibandingkan sanksi pidana.
“Undang-undang lalu lintas adalah undang-undang administrasi yang memiliki sanksi pidana. Karena itu, penegakan hukumnya harus mengedepankan sanksi administratif terlebih dahulu. Pidana adalah langkah terakhir,” jelasnya.
Selain itu, Prof Edward juga menyoroti pentingnya penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan perkara lalu lintas, khususnya dalam kecelakaan yang terjadi karena kelalaian. Pendekatan ini dinilai dapat diterapkan meskipun ancaman pidananya lebih dari lima tahun selama kejadian tersebut akibat kelalaian dan bukan disengaja.
“Tidak ada orang yang sengaja mengalami kecelakaan. Sepanjang itu terjadi karena kelalaian, maka ruang untuk penyelesaian secara restoratif harus dibuka,” tegasnya.
Wamenkum menambahkan bahwa aparat penegak hukum harus mampu membedakan dengan cermat antara peristiwa kecelakaan murni dan kecelakaan akibat kelalaian. Menurutnya, tidak setiap kejadian lalu lintas bisa langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
“Bisa saja seseorang berada di posisi benar, namun tidak mampu menghindari tabrakan karena pelanggaran pihak lain. Dalam kondisi seperti itu, tidak tepat jika langsung dibebankan pertanggungjawaban pidana,” pungkasnya.
Acara Anev Operasi Ketupat 2026 dibuka oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho. Selain itu, sejumlah pemangku kepentingan turut hadir, seperti Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Direktur Utama PT Pelindo Achmad Muchtasyar, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Heru Widodo, Direktur Utama PT Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin.
Selain pejabat terkait, agenda ini juga dihadiri oleh sejumlah pakar dan akademisi di bidang transportasi, termasuk Pakar Transportasi Darmaningtyas, Pakar Transportasi Tri Tjahjono, serta Guru Besar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Prof Albertus Wahyurudhanto. Seluruh Pejabat Utama (PJU) Korlantas Polri dan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) dari berbagai daerah di Indonesia juga turut mengikuti acara tersebut.

