Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital dalam penegakan hukum lalu lintas dengan memperkuat penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan area penyangga Jabodetabek.
Pada Sabtu (9/5/2026), personel Si Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Sat PJR, Sat Gatur, Sat Patwal, dan jajaran Satlantas di lingkungan Polda Metro Jaya melakukan penindakan pelanggaran secara mobile di sejumlah titik strategis. Operasi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas sekaligus mendukung sistem penegakan hukum yang transparan dan modern.
Kegiatan ini mencakup wilayah Ditlantas Polda Metro Jaya, Satlantas DKI Jakarta, serta wilayah Satlantas Polres penyangga, dengan pengendalian di lapangan oleh Ipda Fauzi Tirta Kusuma.
Pelaksanaan ETLE Handheld adalah tindak lanjut arahan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho untuk memperkuat transformasi digital dalam pelayanan dan penegakan hukum bidang lalu lintas. Korlantas Polri terus mendorong teknologi guna menciptakan sistem penindakan yang presisi, profesional, dan akuntabel.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Faizal menjelaskan bahwa penggunaan ETLE Handheld merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum berbasis elektronik. Sistem ini mempermudah identifikasi pelanggaran serta mempercepat validasi data dan pengiriman hasil penindakan terintegrasi ke back office.
Dalam kegiatan tersebut, ETLE Handheld berhasil merekam 132 pelanggaran lalu lintas. Dari jumlah itu, 107 pelanggaran telah tervalidasi dan 100 data pelanggaran sudah terkirim ke sistem back office untuk proses lebih lanjut.
Dengan penguatan sistem ETLE Handheld, Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah perkotaan serta kawasan penyangga ibu kota.










