Deli Serdang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja dengan total barang bukti mencapai 169,6 kilogram di wilayah Deli Serdang. Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya pengembangan penyelidikan berkelanjutan yang melampaui penindakan awal.
Kasus bermula dari informasi adanya pengiriman ganja dari Aceh menuju Medan menggunakan kendaraan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan di jalur Medan-Binjai yang berujung pada pemberhentian sebuah kendaraan pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Di dalamnya terdapat dua pria berinisial RD (43) dan MJ (41), keduanya berasal dari Aceh. Saat diperiksa, petugas menemukan 65 bungkus ganja dengan berat sekitar 52 kilogram.
Proses penyelidikan tidak berhenti pada penindakan dua tersangka tersebut. Penyidik melakukan pendalaman informasi guna mengungkap tujuan pengiriman serta pihak-pihak yang diduga terkait. Langkah ini menghasilkan pengembangan kasus yang membawa polisi ke kawasan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dimana seorang pria berinisial YJ (36) diamankan.
Penggeledahan di lokasi kedua menemukan sejumlah paket ganja sebanyak 57,6 kilogram, 18,4 kilogram, 40,8 kilogram, dan 800 gram. Jika digabungkan dengan temuan sebelumnya, total berat ganja yang disita mencapai 169,6 kilogram atau 169.600 gram.
Kejadian ini memperlihatkan bahwa penanganan perkara narkotika memerlukan penelitian mendalam dan pengembangan informasi secara berkelanjutan. Pendekatan tersebut tidak hanya berfokus pada barang bukti awal namun juga menelusuri jaringan distribusi barang terlarang dari sumber hingga ke penerima.
Polda Sumut menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengidentifikasi pemasok ganja, jaringan yang terlibat, serta pihak lain yang memiliki keterkaitan dalam distribusi narkotika dari Aceh ke Sumatera Utara.
Pengungkapan ini menggarisbawahi bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari jumlah barang bukti yang disita, namun juga kemampuan aparat dalam membaca informasi, merespons dengan cepat, dan mengembangkan temuan menjadi rangkaian informasi baru. Pola kerja reserse secara bertahap menjadi wujud kehadiran Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
Penangkapan tiga orang tersangka merupakan bagian dari upaya untuk mengurai struktur jaringan, sumber pasokan, serta potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Proses pengembangan penyelidikan masih berjalan dan menjadi bagian dari strategi berkelanjutan Polri mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Indonesia.
#ReserseBekerja #PoldaSumut










