BANYUMAS — Proses hukum terkait kematian Sutrimo, pria yang bertugas menjaga kediaman eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, kini memasuki tahap krusial. Pada Rabu (12/8/2026), Tim penyidik kepolisian bersama Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) resmi melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam serta autopsi ulang di Banyumas, Jawa Tengah.
Sutrimo, 42 tahun, warga Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, ditemukan meninggal dunia pada Kamis (23/7/2026). Kejanggalan terkait kematiannya mendorong keluarga melaporkan secara resmi ke Polresta Banyumas pada Sabtu (8/8/2026). Selain itu, organisasi masyarakat Kongres Pemuda Indonesia (KPI) juga mengajukan laporan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/351/VIII/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 7 Agustus 2026.
Laporan yang awalnya ditangani Polresta Banyumas kemudian dialihkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya karena dugaan lokasi kejadian yang terkait wilayah Jakarta. Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas memperkuat pengamanan di area makam agar jenazah tetap terjaga selama proses ekshumasi berlangsung.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yuliyanto, menyatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan diperlukan untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo dengan jelas, terlepas dari latar belakang pekerjaannya. “Terlepas dari dia bekerja di mana, ini adalah peristiwa nyawa yang hilang dan pihak keluarga meragukan kenapa yang bersangkutan meninggal. Maka jalan yang bisa ditempuh adalah untuk bisa mengetahui kenapa itu bisa meninggal, tentu saja melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Ketua Umum PDFMI, Brigjen Pol. Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, memimpin langsung proses ekshumasi. Prosedur yang dilakukan dimulai dengan pemeriksaan kondisi makam secara sistematis, termasuk jenis tanah dan panjang makam, serta pengambilan sampel di sekitar area pemakaman, sebelum jenazah dibawa untuk autopsi ulang. “Ekshumasi itu memeriksa makamnya, jenis tanahnya, panjang makamnya, juga pengambilan sampel di sekitar tanah makam,” jelas Sumy Hastry Purwanti.
Pendekatan ilmiah ini diharapkan dapat menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum yang diharapkan oleh keluarga. Proses ekshumasi dan autopsi ulang diharapkan menjadi titik terang dalam menjawab pertanyaan seputar kematian Sutrimo serta menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus melalui pembuktian ilmiah yang akuntabel dan bebas dari opini spekulatif.
#ReserseBekerja
#Bareskrim
#Sutrimo









