Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap kasus penyelundupan emas ilegal seberat 22,31 kilogram tujuan Hong Kong. Pengungkapan ini menunjukkan kemampuan aparat dalam merespons perubahan modus pelaku yang berusaha menghindari pengawasan di bandar udara.
Kasus bermula saat petugas menggagalkan pengiriman 30 keping emas yang dibawa oleh dua warga negara asing asal China. Emas tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis besar dan diduga hendak dikeluarkan dari Indonesia tanpa melalui prosedur resmi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa modus pelaku kini bertransformasi mengikuti ketatnya pengawasan terhadap penyelundupan emas. Sebelumnya, para pelaku membawa emas dalam bentuk lempengan yang mudah terdeteksi metal detector. Kini, mereka menyembunyikannya pada tubuh dengan teknik body strapping dan mengolah emas menjadi bubuk yang dicampur bahan kimia agar tidak mudah teridentifikasi alat deteksi.
Dalam pengungkapan ini, pelaku berinisial ZL membawa 23 keping emas seberat 14,08 kilogram menggunakan metode body strapping. Nilai emas tersebut diperkirakan sekitar Rp38 miliar. Sementara itu, pelaku lain berinisial ZC membawa 7 keping emas seberat 8,2 kilogram yang disimpan di tas dan koper.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap dugaan keterlibatan oknum yang bekerja di lingkungan bandara, khususnya ground handling. Hal ini menjadi fokus penyidik mengingat mereka memiliki akses dan pemahaman operasi di area penerbangan yang dapat dimanfaatkan untuk kelancaran penyelundupan.
Kasus ini menegaskan pentingnya kerja sama lintas instansi antara Bareskrim Polri dan Bea Cukai, tidak hanya melakukan pengamanan barang bukti, tetapi juga mengembangkan informasi untuk mengidentifikasi pelaku lain serta jaringan di balik aktivitas ilegal tersebut.
Pengawasan di bandara menjadi lapisan kunci, sementara penelusuran aktivitas penambangan ilegal dapat membantu mengawasi sumber emas dalam rantai perdagangan. Adaptasi aparat terhadap modus pelaku yang semakin kompleks menjadi faktor utama dalam penegakan hukum yang efektif.
Pengembanan penyidikan hingga keterlibatan pihak lain menandakan bahwa Bareskrim tidak hanya fokus pada pelaku yang tertangkap, melainkan juga menelusuri seluruh jaringan guna mendapatkan gambaran utuh pola penyelundupan emas ke luar negeri.
Dengan pendekatan ini, pengungkapan kasus tidak hanya menghasilkan penyitaan emas, tetapi juga membuka peluang membongkar metode dan jaringan penyelundupan. Bareskrim Polri dan Bea Cukai terus memperkuat pengawasan dan pengembangan penyelidikan agar celah penyelundupan semakin dipersempit demi menjaga keamanan dan kedaulatan hukum di Indonesia.










