polwanterkini.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita Terkini
  • Gerak Polwan
  • Kamtibmas
  • Mereka Bicara
  • Prestasi Polwan
SUBSCRIBE
  • Berita Terkini
  • Gerak Polwan
  • Kamtibmas
  • Mereka Bicara
  • Prestasi Polwan
No Result
View All Result
polwanterkini.com
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Evaluasi Ketat Pembatasan Operasional Angkutan Barang Jelang Lebaran 2026 oleh Kemenhub

Geralda Talitha by Geralda Talitha
19 March 2026
1 min read
0
pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran 2026

Menjelang periode angkutan Lebaran 2026/1447 H, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama berbagai pihak terkait menggelar evaluasi terkait kebijakan pembatasan operasional angkutan barang untuk memastikan keselamatan dan kelancaran arus mudik. Kebijakan tersebut mengatur pengalihan dan pembatasan kendaraan angkutan barang serta pemberian sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar.

RELATED POSTS

Ditjen Hubdat Percepat Proses Port Time Atasi Antrean Kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk

Kakorlantas Dampingi Kapolri Lepas 4.009 Pemudik dalam Program Mudik Gratis Polri Presisi 2026

Kakorlantas: Kecelakaan Turun 15%, Fatalitas Anjlok 38,9% Selama Operasi Ketupat 2026

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan data yang diperoleh dari Jasa Marga menunjukkan adanya pengalihan sebanyak 3.383 kendaraan angkutan barang selama periode H-8 hingga H-4 Idul Fitri 1447 H, atau 13 sampai 17 Maret 2026. Langkah pembatasan ini berhasil menurunkan volume kendaraan golongan III-V sebesar 47,43 persen, dari 69.176 unit menjadi 36.368 unit.

Pengalihan kendaraan logistik dilakukan di 17 ruas jalan dengan total 51 lokasi, termasuk wilayah Dalam Kota, Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang, Cipularang, JORR W2U, Jakarta-Cikampek, Palikanci, Batang-Semarang, Semarang ABC, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Surabaya-Gempol, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, dan Pandaan-Malang.

Melalui data RFID yang dipantau di KM 54 B ruas JORR Seksi E selama tanggal 13 sampai 17 Maret 2026, terdeteksi 139 kendaraan angkutan barang dengan sumbu 3 hingga 5 melewati batas masa pembatasan dan mengalami Over Dimension Over Loading (ODOL).

Aan menegaskan bahwa sejumlah perusahaan, antara lain PT TMM, PT MTBB, PT KPT, PT LCL, PT MBS, dan PT MLB, tercatat kerap melanggar ketentuan pembatasan ini.

Sebagai langkah penegakan aturan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub memberikan sanksi administratif kepada pelanggar, berupa surat peringatan resmi dan permintaan pembuatan Surat Pernyataan tertulis agar tidak mengulangi pelanggaran. Jika peringatan ini tidak dipatuhi, maka sanksi berupa pembekuan izin akan dikenakan sesuai regulasi yang berlaku.

“Harapan kami, perusahaan logistik, pemilik kendaraan, dan pengemudi dapat mematuhi aturan pembatasan ini agar tercipta rasa aman, nyaman, dan keselamatan bagi masyarakat selama perjalanan mudik,” tutup Dirjen Aan Suhanan di Bali pada Rabu, 18 Maret 2026.

 

Tags: mudik lebaran
ShareTweetPin
Geralda Talitha

Geralda Talitha

Related Posts

Dirjen Hubdat Aan Suhanan
Berita Terkini

Ditjen Hubdat Percepat Proses Port Time Atasi Antrean Kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk

18 March 2026
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho 1
Berita Terkini

Kakorlantas Dampingi Kapolri Lepas 4.009 Pemudik dalam Program Mudik Gratis Polri Presisi 2026

18 March 2026
Menhub-Kakorlantas Tinjau Pelabuhan Merak dan Ciwandan, Temui Para Pemudik
Berita Terkini

Kakorlantas: Kecelakaan Turun 15%, Fatalitas Anjlok 38,9% Selama Operasi Ketupat 2026

18 March 2026
Menhub-Kakorlantas Tinjau Pelabuhan Merak dan Ciwandan, Temui Para Pemudik
Berita Terkini

Menhub dan Kakorlantas Tinjau Pelabuhan Merak dan Ciwandan Jelang Puncak Arus Mudik Lebaran

18 March 2026
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho
Berita Terkini

Korlantas: Kecelakaan Turun Signifikan, MRLL Berbasis Data Jadi Kunci Pengamanan Mudik 2026

17 March 2026
Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Aris Syahbudi
Berita Terkini

Strategi “Memperbesar Saluran”: Rahasia di Balik Kelancaran Arus Mudik yang Aman dan Nyaman

17 March 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

ETLE Drone

ETLE Drone Patrol Presisi Jadi Inovasi Penegakan Hukum Lalu Lintas

3 February 2026
Kakorlantas apresiasi Polres Bogor gandeng Supeltas jaga lantas Nataru

Kakorlantas Apresiasi Peran Supeltas Dukung Kelancaran Lalu Lintas Natal dan Tahun Baru 2025/2026

4 January 2026
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Dr. H. Sandi Nugroho, S.IK., SH., M.Hum

Kadiv Humas Polri: Operasi Puri Agung 2024, Persiapan Jelang World Water Forum ke-10

6 May 2024

Popular Stories

  • Ingin Daftar Polwan Ini Tata Cara dan Syarat Pendaftarannya

    Ingin Daftar Polwan? Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Tugas Polisi Wanita (Polwan) di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bhayangkari: Tiang Penyangga Keluarga Polri dan Kontribusi Sosialnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Polwan Terbaru 2023: Berdasarkan Pangkat dan Tugasnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral #BolehJugaSalmaSalsabil Rilis Lagu Baru Boleh Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright PolwanTerkini Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Gerak Polwan
  • Kamtibmas
  • Mereka Bicara
  • Prestasi Polwan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In