Polwanterkini – Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan penambahan jumlah polisi wanita (Polwan) menjadi fokus kepolisian.
Polri telah melakukan serangkaian peningkatan layanan pelaporan kekerasan seksual setelah RUU Pelanggaran Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (12/4).
Hal ini karena penanganan kasus kekerasan seksual membutuhkan polisi yang sensitif dan respontif gender. Menurut Agus, polisi wanita berperan penting dalam menangani kasus kekerasan seksual dalam kasus ini.
Namun, Agus setuju peran Polwan dalam menangani kekerasan seksual tidak sebanding dengan jumlah petugas saat ini.
“Jumlah Polwan seluruh Indonesia saat ini hanya 5,91 persen atau 24.680 dari total personel Polri sebanyak 435.696 personel,” kata Agus dalam webinar Peran Perempuan dalam Penanganan Secara Komprehensif Kasus Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak, melalui akun YouTube Bhayangkari, Selasa (17/5).
Dari jumlah polisi wanita yang ada, lanjut Agus, saat ini ada 1.737 polisi wanita yang ditugaskan untuk fungsi penyidikan, atau hanya sekitar 7 persen dari jumlah polisi wanita yang ada.
Melihat kondisi yang ada, Agus menyampaikan bahwa upaya Polri meningkat kuantitas dan kualitas Polwan dalam penanganan kekerasan seksual yaitu dengan menyusun naskah akademik untuk melakukan penguatan kelembagaan, dengan meningkatkan struktur Unit PPA menjadi Direktorat di tingkat Mabes Polri dan Polda jajaran.
“Ini untuk mengantisipasi peningkatan masalah yang muncul terkait dengan kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak sebagaimana yang telah dituangkan di dalam undang-undang TPKS ini,” pungkasnya.
Baca Juga : Jumlah Polwan di Indonesia Jauh dari Polisi Laki-laki