Jakarta – Pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya resmi diberlakukan oleh Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho sejak Sabtu, 20 September 2025. Meski pengawalan kendaraan pejabat tertentu tetap berlangsung, penggunaan sirene dan strobo kini menjadi fokus evaluasi dan bukan prioritas utama.
“Penggunaan suara sirene dan rotator kami hentikan sementara hingga evaluasi menyeluruh tuntas. Pengawalan tetap dijalankan, namun sirene dan strobo hanya digunakan dalam kondisi prioritas,” tegas Irjen Agus Suryonugroho.
Dalam kesempatan yang sama, Kakorlantas menegaskan bahwa sirene hanya diperkenankan untuk situasi yang benar-benar mendesak dan bukan digunakan sembarangan. “Ini merupakan imbauan agar sirene tidak dipakai bila tidak diperlukan,” tambahnya.
Langkah ini merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat yang mengeluhkan gangguan akibat penggunaan sirene dan strobo secara berlebihan. Kakorlantas mengapresiasi kepedulian publik serta berkomitmen menindaklanjuti semua masukan demi menjaga ketertiban lalu lintas bersama.
Sementara itu, Polantas diminta untuk meningkatkan kehadiran mereka di titik-titik rawan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. “Posisikan petugas ataupun kendaraan patroli di lokasi bermasalah seperti bahu jalan tol dan ruas rawan pelanggaran melawan arus guna mencegah pelanggaran, bukan mencari kesalahan,” ujar Kakorlantas.
Kegiatan patroli khususnya ‘blue light patrol’ harus diperkuat pada waktu dan tempat yang tepat agar masyarakat merasa terlindungi oleh kehadiran Polantas. Selain itu, monitoring laporan dari publik harus dilakukan secara rutin dan profesional agar tanggapan dapat dilakukan dengan cepat.
Program ‘Polantas Menyapa’ juga menjadi perhatian utama dalam upaya mendekatkan Polantas dengan masyarakat. “Program ini perlu ditingkatkan dan dikembangkan sesuai situasi serta permasalahan yang ada di masing-masing wilayah,” jelas Irjen Agus.
Terakhir, Kakorlantas menegaskan pentingnya pengawasan berjenjang yang harus dijalankan sesuai dengan prosedur operasional standar dengan penuh tanggung jawab.
Terkait regulasi, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5). Undang-undang tersebut mengatur dengan jelas hak penggunaan lampu isyarat dan sirene oleh kendaraan tertentu:
a. Lampu warna biru dan sirene untuk kendaraan petugas Kepolisian Republik Indonesia;
b. Lampu warna merah dan sirene untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, penyelamatan, dan kendaraan jenazah;
c. Lampu warna kuning tanpa sirene untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana LLAJ, perawatan fasilitas umum, penderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.