Jakarta – Korlantas Polri terus memperkuat transformasi penegakan hukum lalu lintas dengan menerapkan sistem ETLE Drone Patrol Presisi. Teknologi ini menjadi bagian dari modernisasi pengawasan jalan raya yang bertujuan menjawab tantangan lalu lintas yang semakin padat, dinamis, dan kompleks.
Menggunakan kamera, drone, dan perangkat pemantauan digital, pengawasan lalu lintas kini tidak hanya mengandalkan patroli konvensional di darat. AKBP M Adiel Aristo, Kasi Binwas Subdit Dakgar Korlantas Polri, menjelaskan bahwa ETLE Drone Patrol Presisi hadir untuk memperluas jangkauan pengawasan petugas.
“ETLE Drone Patrol Presisi ini membantu petugas melakukan pemantauan dari udara, sehingga situasi lalu lintas bisa terlihat lebih luas dan lebih cepat dianalisis,” ujar AKBP Adiel.
Menurutnya, penggunaan drone memberikan sudut pandang baru dalam pengawasan lalu lintas. Berbeda dengan pemantauan yang selama ini lebih banyak dilakukan dari titik tertentu atau patroli darat, drone mampu menjangkau area yang lebih luas. Dari udara, pola pergerakan kendaraan, kepadatan arus, hingga potensi pelanggaran dapat terlihat lebih jelas.
Kemampuan ini sangat penting terutama di ruas jalan yang padat, persimpangan besar, kawasan rawan pelanggaran, dan titik yang sulit dijangkau patroli biasa. Data visual dari drone menjadi bahan pendukung bagi petugas dalam pengambilan keputusan di lapangan.
“Dengan drone, petugas bisa melihat kondisi jalan secara menyeluruh. Ini sangat membantu ketika terjadi kepadatan, pelanggaran, atau potensi gangguan keselamatan,” tambah AKBP Adiel.
Lebih lanjut, Adiel menegaskan bahwa ETLE Drone Patrol Presisi bukan sekadar alat tilang elektronik. Teknologi ini merupakan bagian dari strategi keselamatan lalu lintas yang lebih luas. Penegakan hukum tetap dilakukan, namun tujuan utamanya adalah menciptakan kondisi jalan yang tertib, aman, dan terkendali.
Penggunaan teknologi ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan. Dengan pemantauan yang cepat, petugas dapat merespons situasi lalu lintas sebelum berkembang menjadi gangguan besar. Oleh karena itu, ETLE Drone Patrol Presisi berfungsi tidak hanya sebagai alat penindakan, melainkan juga instrumen pengawasan dan antisipasi.
“Prinsipnya bukan hanya menindak pelanggaran, tetapi bagaimana teknologi ini bisa membantu menjaga keselamatan masyarakat di jalan,” ungkapnya.
Salah satu keunggulan dari ETLE Drone Patrol Presisi adalah kemampuannya menghasilkan bukti digital. Pelanggaran yang terekam menjadi dasar penindakan yang lebih objektif dan transparan, sehingga proses penegakan hukum tidak hanya bergantung pada penilaian petugas di lapangan, tetapi didukung dengan rekaman dan data.
AKBP Adiel mengungkapkan sistem berbasis teknologi ini memperkuat akuntabilitas pelayanan Polantas. Masyarakat dapat melihat bahwa penindakan dilakukan berdasarkan bukti yang jelas, yang diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum lalu lintas.
“Bukti digital menjadi penting agar proses penegakan hukum lebih objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup AKBP Adiel.
Penerapan ETLE Drone Patrol Presisi menandai langkah Korlantas Polri menuju konsep smart traffic policing. Polisi lalu lintas kini memanfaatkan data, teknologi, dan pemantauan digital untuk menjaga keselamatan masyarakat secara lebih efektif.
Adiel menekankan bahwa modernisasi ini tetap dijalankan dengan pendekatan humanis. Teknologi digunakan sebagai alat bantu agar pelayanan serta penegakan hukum menjadi lebih cepat, presisi, dan adil. Dengan demikian, ETLE Drone Patrol Presisi diharapkan dapat mendukung terwujudnya budaya tertib berlalu lintas yang lebih kuat di masyarakat.










