Site icon polwanterkini.com

Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan

Ketua KPK Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri

Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri, Ketua KPK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa status Firli Bahuri sebagai saksi telah dinaikkan menjadi tersangka pada pukul 19.00 WIB Rabu, 22 November 2023.

Keputusan menetapkan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya

Ade menjelaskan, “Dengan ditemukannya bukti yang cukup, Firli Bahuri, selaku Ketua KPK RI, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.” Penetapan ini dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023.

Laporan mengenai dugaan pemerasan ini pertama kali disampaikan pada Agustus 2023, dan kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 8 Oktober 2023.

Hampir 100 orang, termasuk Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri, pejabat KPK, Kevin Egananta Joshua, dan Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, telah diperiksa dalam penyidikan ini.

Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP.

Sebelumnya, Firli Bahuri telah diperiksa dua kali di Badan Reserse Kriminal Polri. Firli menghindari wartawan yang mencoba mengonfirmasi pasca pemeriksaan.

Meski membantah melakukan pemerasan, Firli merasakan adanya perlawanan balik dari pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Dua rumah Firli digeledah, yakni di Jakarta Selatan dan Kota Bekasi. Barang bukti yang disita melibatkan dokumen dan barang elektronik, serta pecahan uang valas dari beberapa money changer atas mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan nilai terkonversi sebesar Rp 7.468.711.500 dari Februari 2021 hingga September 2023.

Dapatkan informasi terupdate berita dari Korps Bhayangkara. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.

Exit mobile version