Jakarta – Pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Over Load kini bergerak ke arah yang lebih modern. Korlantas Polri tidak lagi hanya mengandalkan pemeriksaan manual di lapangan, tetapi mulai memperkuat penggunaan teknologi untuk mendeteksi pelanggaran secara lebih objektif. Digitalisasi membuka ruang penegakan hukum yang lebih transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. mengatakan digitalisasi menjadi bagian penting dalam agenda Indonesia menuju bebas Over Dimension Over Load 2027. Ia menilai teknologi dapat membantu petugas melakukan pengawasan secara lebih adil dan akurat. “Teknologi membantu memastikan pengawasan dilakukan secara adil, transparan, dan akurat,” ujarnya.
Melalui sistem ETLE dan teknologi Weight in Motion, petugas dapat mendeteksi pelanggaran ODOL maupun muatan kendaraan secara lebih cepat. Sistem ini memungkinkan kendaraan yang melebihi ketentuan terpantau melalui data dan perangkat digital. Dengan demikian, pengawasan tidak lagi hanya bergantung pada pengamatan langsung, tetapi diperkuat bukti digital.
Pengawasan Berbasis Data
Teknologi memberi dasar baru bagi penegakan hukum yang lebih objektif. Setiap kendaraan dapat diperiksa menggunakan parameter yang sama, mulai dari ukuran, beban, hingga potensi pelanggaran di jalan. Cara ini penting agar petugas dapat memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh pengguna jalan dan pelaku usaha.
Dalam persoalan Over Dimension Over Load, objektivitas menjadi hal penting karena dampak pelanggaran bisa sangat luas. Kendaraan bermuatan berlebih dapat merusak jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, dan mengganggu kelancaran distribusi logistik. Karena itu, pengawasan berbasis teknologi menjadi kebutuhan dalam membangun transportasi yang lebih aman.
ETLE dan Weight in Motion
ETLE membantu petugas mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas melalui sistem digital. Sementara itu, Weight in Motion mampu membaca beban kendaraan tanpa harus menghentikan seluruh kendaraan secara konvensional. Kombinasi dua teknologi ini membuat pengawasan berjalan lebih cepat, efisien, dan presisi.
Model pengawasan tersebut juga dapat mengurangi potensi perdebatan antara petugas dan pengguna jalan. Ketika pelanggaran tercatat melalui sistem, proses penindakan menjadi lebih jelas. Publik pun dapat melihat bahwa hukum bekerja berdasarkan data, bukan sekadar penilaian di lapangan.
Profesionalisme Penegakan Hukum
Digitalisasi mendorong profesionalisme penegakan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Petugas tidak hanya memeriksa kendaraan, tetapi juga mengelola data keselamatan untuk mendukung keputusan yang lebih tepat. Perubahan ini sejalan dengan arah Polantas Presisi di era modern.
Namun, teknologi tetap harus berjalan bersama edukasi. Pelaku usaha, pemilik kendaraan, dan pengemudi perlu memahami bahwa pengawasan digital bukan bertujuan mempersulit, melainkan melindungi keselamatan bersama. Indonesia bebas Over Dimension Over Load hanya dapat terwujud jika teknologi, kesadaran, dan kepatuhan bergerak searah.
Pada akhirnya, digitalisasi pengawasan Over Dimension Over Load menjadi bagian dari upaya membangun transportasi yang lebih aman dan berkeadilan. Teknologi membantu negara mengawasi secara akurat. Namun tujuan utamanya tetap melindungi nyawa, menjaga infrastruktur, dan menciptakan jalan raya yang lebih tertib.
Sumber berita: Dialeksis.com, Peraturan BPK UU Nomor 22 Tahun 2009, Dishub Kota Malang UU Nomor 22 Tahun 2009, Kompas Otomotif










